Penertiban Reklame dan Media Informasi oleh Satpol PP Kabupaten Kulon Progo

Pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulon Progo, khususnya Seksi Pembinaan dan Pengawasan, kembali melakukan penertiban reklame dan media informasi berukuran besar. Kegiatan ini dilaksanakan di sepanjang jalan Nasional Wates - Temon di wilayah Kapanewon Wates sampai Temon (depan terminal s/d Congot).

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Pada pukul 09.30, Kasi Binwas Rokhgiarto, SE, bersama dengan 3 anggota Linmas Inti Kabupaten Kulon Progo, melakukan penertiban terhadap reklame pasca liburan Lebaran Idul Fitri tahun 2024. Reklame yang menjadi sasaran penertiban adalah reklame beserta space reklame baleho atau roundtag berukuran besar yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda maupun Perkada. Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain:

  • Roundtag dan spanduk paket internet Smartfren.
  • Spanduk Jasa Rajarja dan baleho/spanduk ucapan Lebaran Idul Fitri 1445 H.
  • Petunjuk arah ke SPBU.
  • Baleho Informasi THR (Tontonan Hari Raya).
  • Promo Warung Makan Sop Pak Min.

Reklame-reklame tersebut terpasang melanggar ketentuan Perda, seperti terpasang pada tempat yang tidak sesuai, tidak dilengkapi izin dengan barcode, dan lain sebagainya.

Penertiban, pembinaan, dan pengawasan serta monitoring penegakan Perda secara berkesinambungan dilakukan oleh Satpol PP sebagai upaya untuk memantau tingkat kepatuhan warga masyarakat dalam penyelenggaraan Perda maupun Perkada di Kabupaten Kulon Progo. Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam hal penyelenggaraan reklame dan media informasi.