- oleh prajawibawa
- 09 Juni 2022 11:00:43
- 810 views

Dasar Hukum :
1. UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
2. PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
3. Permendagri No. 54 Tahun 2011 Tentang Standard Operasional Prosedur Satpol PP.
4. Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum.
5. Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
6. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan Fungsi Satpol PP menurut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja:
Satpol PP mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SATPOL PP mempunyai fungsi:
penyusunan perencanaan dan program kerja Satpol PP;
penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah;
pelaksanaan administrasi kesekretariatan Satpol PP;
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Satpol PP; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugasnya.