Penertiban Reklame dan Media Informasi oleh Satpol PP Kabupaten Kulon Progo

Kulon Progo (24/4/2024), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, melalui Seksi Pembinaan dan Pengawasan, kembali melakukan penertiban terhadap reklame dan media informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Kali ini, penertiban dilakukan di sepanjang ruas jalan di titik-titik tertentu, mulai dari Pertigaan Derwolo/Joresan hingga Sribit.

Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Pada hari Rabu, 24 April 2024, mulai pukul 09.30 hingga selesai, Satpol PP melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar ketentuan Perda maupun Perkada. Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain:

  • Roundtag Promo perumahan sebanyak 12 set roundtag rangka bambu.
  • Roundtag Promo Paket internet XL sebanyak 3 lembar dan Axis sebanyak 7 lembar, yang terpasang tidak pada tempat yang sesuai (fasum dan pohon).
  • Spanduk ucapan Lebaran dari partai politik sebanyak 1 lembar yang dalam kondisi rusak.
  • Roundtag Umroh sebanyak 2 lembar dengan roundtag kayu reng, yang terpasang pada tiang telepon.

Penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan warga masyarakat dalam penyelenggaraan Perda dan Perkada di Kabupaten Kulon Progo. Tindakan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap penegakan Perda menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP guna menjaga ketertiban umum dan keindahan lingkungan. Semoga upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan tertib bagi masyarakat Kulon Progo.