Penegakan Perda Kawasan Rokok dan Penertiban Iklan Rokok di Wilayah Kabupaten Kulon Progo

Senin, 29 April 2024,Satpol PP Kabupaten Kulon Progo melakukan serangkaian kegiatan penegakan Perda Kawasan Rokok dan penertiban iklan rokok yang dipasang di dekat tempat-tempat sensitif seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.Kegiatan dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Demang Rejo, Cerme 3 dan Cerme 6, serta Bumirejo Lendah.

Petugas mendatangi 2 toko di Demang Rejo, 4 warung di Cerme 3 dan Cerme 6, dan 1 toko di Bumirejo Lendah. Kemudian petugas memberikan edukasi pemilik warung terkait Perda Kawasan Rokok dan Peraturan Bupati terkait iklan rokok. Sebanyak 13 iklan rokok dari berbagai merek seperti Surya Nation, Djarum, Gudang G, Essea, dan Clasmild ditertibkan.

Setelah iklan rokok ditertibkan, dilakukan pemasangan iklan pengganti yaitu iklan layanan masyarakat yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan aman dan lancar tanpa adanya hambatan berarti. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif rokok terhadap lingkungan dan kesehatan dapat meningkat, serta terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua pihak. Langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.