Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran Satpol PP Kulon Progo :

  1. Pemohon / pengadu dapat langsung menghubungi pejabat Satpol PP yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran. Setiap pengaduan wajib memberikan bukti penyalahgunaan berupa dokumen, foto maupun vidio.
  2. Pengadu wajib mengisi formulir pengaduan dan memberikan foto KTP atau identitas lain yang masih berlaku.
  3. Untuk proses lebih lanjut apabila diperlukan pengadu datang langsung ke Kantor Satpol PP dan menemui pejabat yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sambil membawa kartu identitas yang berlaku.
  4. Pengadu menyerahkan salinan bukti penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran

 

Formulir Pengaduan wewenang dan pelanggran dapat di unduh DISINI