- oleh kokovarmer
- 24 Juni 2021 20:26:00
- 1072 views
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran Satpol PP Kulon Progo :
- Pemohon / pengadu dapat langsung menghubungi pejabat Satpol PP yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran. Setiap pengaduan wajib memberikan bukti penyalahgunaan berupa dokumen, foto maupun vidio.
- Pengadu wajib mengisi formulir pengaduan dan memberikan foto KTP atau identitas lain yang masih berlaku.
- Untuk proses lebih lanjut apabila diperlukan pengadu datang langsung ke Kantor Satpol PP dan menemui pejabat yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sambil membawa kartu identitas yang berlaku.
- Pengadu menyerahkan salinan bukti penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran
Formulir Pengaduan wewenang dan pelanggran dapat di unduh DISINI