Penertiban Sampah Visual dan Reklame oleh Satpol PP Kabupaten Kulon Progo

Pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulon Progo, khususnya Seksi Pembinaan dan Pengawasan, kembali melakukan penertiban sampah visual berupa reklame dan media informasi berukuran besar. Kegiatan ini dilakukan di sepanjang jalan Nasional Wates sampai barat jembatan Bantar di wilayah Kapanewon Wates dan Sentolo.

Penertiban ini didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain Permendagri No. 23 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja, Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Pada pukul 09.30, Kasi Binwas Rokhgiarto, SE, bersama dengan 3 anggota Linmas Inti Kabupaten Kulon Progo, melaksanakan penertiban terhadap sampah visual pasca liburan Lebaran Idul Fitri tahun 2024. Sampah visual tersebut berupa reklame beserta space reklame baleho atau roundtag berukuran besar yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda maupun Perkada. Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain:

  • 11 set roundtag promo SPM Yamaha Lexi.
  • 4 set spanduk Jasa Rajarja dan baleho/spanduk ucapan Lebaran Idul Fitri 1445 H.
  • 13 lembar roundtag kecil Smarfren dan Axist.
  • 9 lembar promo perumahan Japanese.
  • 3 lembar promo perumahan Gondangdia.
  • 4 set promo Warung Makan Sop Pak Min, 2 lembar Soto Kwali, dan 1 set Soto Pak Ismo.
  • 1 set penunjuk arah Infomart.

Penertiban dilakukan karena reklame-reklame tersebut melanggar ketentuan Perda, seperti terpasang pada tempat yang tidak sesuai, tidak dilengkapi dengan barcode izin, dan mengganggu ketertiban umum.

Sebagaimana yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum, pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban umum menjadi tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Pembinaan, pengawasan, dan monitoring penegakan Perda secara berkesinambungan dilakukan oleh Satpol PP sebagai upaya untuk memantau tingkat kepatuhan warga masyarakat dalam penyelenggaraan Perda maupun Perkada di Kabupaten Kulon Progo.