OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROKES PPKM LEVEL 4 DI PASAR JOMBOKAN

PENGASIH, Senin, 30 Agustus 2021 pukul 07.00  s/d  selesai dengan Dasar Hukum Inbup Kulon progo No 23 /Instr/Tahun 2021 tentang PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19) Kab. Kulon Progo, Tim Gabungan dengan personil dari Sat.Pol.PP Kab.Kulon Progo, Polres KP, Kodim 0731, Brimob dan Dishub melaksanakan operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan di Ruas Jalan di depan Pasar Jombokan.

Dari pelaksanaan operasi, terjaring sebanyak 16 ( Enam   belas) Pelanggar Protokol kesehatan. Rata-rata pelanggar adalah pengguna jalan pengguna jalan / Pengunjung Pasar  Jombokan.

Pelanggaran Prokes yang dilakukan rata-rata tidak menggunakan Masker/tidak membawa Masker saat beraktifitas keluar rumah.  Kepada 16 ( Enam belas) Pelanggar  tersebut diberikan Sanksi Sosial  menyapu di sekitar lokasi kegiatan untuk menumbuhkan budaya malu dan  Efek jera  atas perbuatannya.