- oleh adminpolpp
- 04 Juli 2021 22:45:49
- 879 views
Kulon Progo, Minggu 4 Juli 2021 Bupati Kulon Progo, Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda didampingi aparat Kepolisian dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),TNI serta Dinas Perhubungan Kab.Kulon Progo pukul 17.00 WIB menutup Area Publik/ Fasum Alun Alun Wates dalam rangka penerapan PPKM Darurat. Adapun Dasar penutupan adalah Intruksi Bupati Kulon Progo Nomor 17/ Instr / 2021 ttg Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Kulon Progo untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19)
Dalam amanatnya pasca pemasangan banner penutupan, Bupati Kulon Progo menyampaikan: “ Alun Alun Wates termasuk Fasum yang ada di dalamnya Sementara diTutup Total Sementara terhitung dari tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021. Semua kegiatan dan aktifitas di dalam Alwa ditiadakan baik kegiatan olah raga, kuliner dan kegiatan lainnya. Kami tidak melarang kegiatan olah raga namun untuk kondisi dan situasi darurat ini sementara untuk berolah raga disekitar rumah masing masing.”
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Pol.PP Kab.Kulon Progo, Kadis Pariwisata, Kadis Perhubungan, Kadis Perdagangan dan Perindustrian serta Instansi terkait lainnya termasuk Ketua Paguyuban PKL seputar Alwa.
Bupati Kulon Progo didampingi Wakil Bupati, Dandim dan Kapolres Kulon Progo menghimbau kepada seluruh masyarakat Kulon Progo, mengharapkan doa serta dukungannya dalam upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid 19. Penerapan Protokol Covid 19 di masa pandemi, mengurangi kegiatan diluar rumah atau Mobilitas lainnya kalau tidak penting sekali serta menerapkan PHBS secara maksimal baik di lingkungan kerja maupun dilingkungan wilayah tinggal dan keluarga.
Petugas akan disiagakan pagi, siang dan malam untuk melakukan Patroli Pengawasan pemantauan serta operasi Yustisi pada area-area publik yang ditutup untuk umum, aktifitas restoran, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan maupun acara hajatan/kegiatan masyarakat lainnya.
Sat.Pol.PP akan selalu bersinergi dengan TNI, Polri serta Instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan Penyekatan maupun Pengetatan PPKM Darurat sebagai upaya menekan Penyebaran Virus Covid 19 di Kab. Kulon Progo.