Dasar Hukum :
- UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
- PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Permendagri No. 54 Tahun 2011 Tentang Standard Operasional Prosedur Satpol PP.
- Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum.
- Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan Fungsi Satpol PP menurut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja:
Satpol PP mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, SATPOL PP mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di sub urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat;
- pengoordinasian dan sinkronisasi serta pelaksanaan kebijakan di sub urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di sub urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat;
- pelaksanaan administrasi pada Satpol PP; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.