
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan, struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo terdiri atas :
1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
2. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja
a. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
3. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
a. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional
b. Kepala Seksi Perlindaungan Masyarakat
4. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah
a. Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan
b. Kepala seksi Penyidikan dan Penindakan
5.Jabatan Fungsional