TATA CARA PENGADUAN
PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh:
- Pejabat atau pegawai Badan Publik;
- Pihak yang memperoleh izin dari Badan Publik; atau
- Pihak yang memiliki perjanjian kerja dengan Badan Publik.
ALUR PENGADUAN
1. Sampaikan Pengaduan
Laporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan yang tersedia.
2. Lengkapi Informasi
Sertakan identitas pelapor, kronologi kejadian, waktu dan tempat kejadian, serta pihak yang dilaporkan.
3. Lampirkan Bukti Pendukung
Jika tersedia, sertakan dokumen, foto, video, atau bukti lain yang relevan.
4. Verifikasi Pengaduan
Petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dan substansi pengaduan.
5. Tindak Lanjut
Pengaduan yang memenuhi ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
KONTAK PENGADUAN
SATPOL PP KULON PROGO
📍 Jl. Mayor Pnb Heri Setiawan, Margosari, Pengasih, Kulon Progo
☎️ 02742890234
✉️ polpp@kulonprogokab.go.id
🌐 polpp.kulonprogokab.go.id
📱 Instagram: satpolppkulonrpogo
atau bisa dengan melaporkan melalui kanal unit pelayanan gratifikasi kulon progo melalui link : https://upgkulonprogo.wordpress.com/