Kulon Progo (17/04/23), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo melakukan penertiban iklan/reklame yang tidak berijin dan melanggar Perda Reklame serta Perda Ketertiban Umum di sekitaran Jalan Ahmad Dahlan - Jalan Toyan Purworejo dan Jalan Nagung - Brosot. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan :
1.Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum .
2.Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informatika.
Dari hasil kegiatan berhasil ditertibkan Reklame berbagai Jenis dan ukuran.
Adapun bentuk Pelanggarannya antara lain :
a. Dipasang pada Rumija dan dikaitkan dan di paku, di pohon, dan atau Bangunan Milik Pemerintah, serta reklame atau media informasi yang sudah habis masa izin berlakunya serta tidak dilengkapi Izin.

Berhasil ditertibkan :
* Reklame Banner Wingko Rahmat 13 lembar berbagai ukuran.
* Yamaha Motor 5 lembar.
* Toko Baja Ringan 7 lembr.
* Lain-lain 8 lembr.
Selain itu, Satpol PP juga mengedukasi Penjual Bakso karena memasang papan iklan yang tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
* Barang Bukti dibawa ke kantor Satpol PP.
* Kegiatan lancar aman
* Dump