Kulon Progo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan penertiban reklame pada Senin (29/6/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan menyasar wilayah Kapanewon Wates, Panjatan, Temon, dan Kokap sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum dan keindahan lingkungan.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Kasi Binwas) bersama tiga personel Satpol PP. Penertiban difokuskan pada reklame yang melanggar ketentuan pemasangan, telah habis masa tayang, maupun berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain melakukan penertiban, petugas juga melaksanakan patroli pemetaan (mapping) untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang menjadi prioritas penertiban pada kegiatan berikutnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan berbagai jenis reklame, di antaranya 7 spanduk melintang iklan Rokok 76 rasa apel, 2 spanduk iklan Rokok Tenor rasa teh manis, 1 spanduk promosi paket data Smartfren, 1 lembar roundtag informasi umrah, 6 roundtag informasi yang dipasang dengan dipaku pada pohon, serta sejumlah reklame lain yang telah rusak dan tidak layak dipasang.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Kulon Progo mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara reklame agar memasang media promosi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memperhatikan masa berlaku izin, serta tidak memasang reklame pada fasilitas umum maupun pohon. Penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.