Kulon Progo, 18 Agustus 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulon Progo melalui beberapa tim melaksanakan kegiatan penertiban reklame di sejumlah wilayah Kabupaten Kulon Progo, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik di wilayah Wates, Pengasih, Sentolo, Lendah, Panjatan, Temon, hingga Kalibawang. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak memenuhi ketentuan pemasangan, seperti tidak berizin, telah habis masa edar, dipasang pada fasilitas umum, rusak, roboh, maupun berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan eksekusi dan penurunan berbagai jenis reklame, antara lain spanduk melintang, baliho, dan roundtag dengan berbagai konten.
Dari kegiatan Tim 1, sebanyak 25 unit reklame berhasil ditertibkan di wilayah Wates, Pengasih, dan Sentolo. Sementara itu, Tim 2 melakukan penertiban di sepanjang rute Sentolo–Lendah–Panjatan–Temon hingga kawasan Glagah dan Congot dengan menurunkan sejumlah reklame yang melanggar ketentuan.

Tim 3 juga melaksanakan penertiban di wilayah Banguncipto, Banjararum, Banjarasri, hingga Banjaroyo. Petugas menurunkan 5 spanduk melintang dan 1 spanduk melintang lainnya yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Seluruh reklame hasil penertiban yang dapat diamankan kemudian dibawa ke gudang penyimpanan Satpol PP Kabupaten Kulon Progo untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Kulon Progo terus berkomitmen menjaga ketertiban umum serta memastikan pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Kulon Progo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.