Kulon Progo – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulon Progo bersama Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kapanewon Wates pada Kamis (25/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan di sejumlah toko yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai. Hasil pemeriksaan menemukan ratusan bungkus rokok ilegal di dua lokasi berbeda.
Di lokasi pertama, petugas menemukan 17 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 30 bungkus Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti berjumlah 47 bungkus atau sekitar 940 batang rokok.
Sementara itu, di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 17 bungkus SKM dan 13 bungkus SPM tanpa pita cukai. Total barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut mencapai 30 bungkus atau sekitar 600 batang rokok.
Seluruh barang bukti hasil operasi diamankan oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta untuk proses penanganan lebih lanjut. Selain itu, pedagang yang bersangkutan diminta hadir ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi pemberantasan BKC ilegal ini merupakan bagian dari upaya pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.