Penertipan Alat Peraga Kampanye dan Iklan/ Reklame Komersial
Hari : Kamis
Tanggal : 15 06 2023
Pukul : 08.30 wib
Kulon Progo (Kamis, 15/06/2023) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo kembali menertibkan alat peraga kampanye dan iklan/reklame komersial. Sasaran penertiban berada di wilayah Kapanewon Wates.

Dasar dari kegiatan ini adalah:
- Perda Kulon Progo No 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum .
- Perda Kabupaten Kulon Progo No 15 Tahun2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Hasil dari kegiatan yang dilakukan, Satpol PP berhasil menertibkan:
Lokasi pertigaan depan Terminal Wates
- 15 Bendera partai Golkar.
- 1 Baner menuju pertamina.
- 1 Baner Bu Hartin
Lokasi Jembatan Bendungan
- 1 Baner Kausar Abu Hanifah/ rusak.
- 1 Baner PPDB SMA N I Kokap / rusak
- 1 spanduk Lazismu
- 1 Baner besar Musda 9 Muhammadiyah Kabupaten Kulon Progo
Lokasi perempatan Pasar Bendungan.
- 10 Bendera PDI P
Lokasi Lapangan Bendungan
- 10 Bendera PKS

Semua brang bukti sudah dalam kondisi rusak tanpa izin dan tidak pada tempatnya dalam pemasangannya.
Semua hasil kegiatan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diamankan sebagai barang bukti
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasi Dalops Sartono. S.sos dengan anggota
1. Suko k
2. Kismanto
3. Karyadi
4. Triyadi
5. ARI Wibowo.
DUMP.