Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Satpol PP Bersihkan Sampah Visual

Admin
Berita
06 Februari 2024 00:00:00

Image Berita


Kulon Progo (06/2/24), Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Kulon Progo Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja  kembali menertibkan puluhan sampah visual berupa reklame dan media informasi di wilayah Kapanewon Lendah dan Galur.

Mendasar pada Permendagri No.23 tahun 2023,tentang Standar Operasional Prosesur(SOP) Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda No.15 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan reklame dan Media informasi.

Hari Selasa, (06/2/2024) jam 10.00 sampai dengan selesai Kasi Binwas Rokhgiarto,SE dan Personil JFT Satpol PP  5 Personil melakukan penertiban terhadap reklame yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan Perda maupun Perkada, reklame tersebut terpasang melanggar ketentuan Perda dalam Pemasanganya dan blm ada sticker tanda izin pemasangan. SBerikut adalah reklame dan media informasi yang melanggar:
• Iklan Promo Umroh 5 lembar rontek
• Promo paket internet XL sebanyak 7 lembar roundtek
• Terapi Peninggi Badan 5 lembar
• Promo Papacokies 1 lembar Rountag
• Spanduk melintang promo SPM Vasio 1 lembar
• Dan Iklan rusak lainya.

Telah ditertibkan sejumlah puluhan Iklan/Media Informasi berbagai konten, jenis dan ukuran yang didapati terpasang di Fasilitas umum, Pohon dan tiang telepon serta didapati rusak.

Sebagaimana tertuang dalam Perda Ketertiban Umum bahwa Pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban umum menjadi tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Pembinaan dan Pengawasan serta monitoring Penegakan Perda secara berkesinambungan dilakukan oleh Sat.Pol PP sebagai upaya memantau tingkat kepatuhan warga masyarakat dalam penyelenggaran Perda maupun Perkada di Kabupaten Kulon Progo.

DUMP.

Source: polpp

WhatsApp Chat