Kulon Progo, 3 Agustus 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo melaksanakan patroli pengawasan penegakan Peraturan Daerah pada Senin (3/8/2026) mulai pukul 09.00 WIB di wilayah Kapanewon Pengasih, Sentolo, Lendah, dan Galur. Kegiatan dilakukan oleh Kasi Binwas bersama tiga personel.
Dalam patroli tersebut, petugas menertibkan 14 reklame yang telah habis masa edar, tidak berizin, rusak, dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Reklame yang diturunkan meliputi roundtag promosi umrah, spanduk dan baliho selamat datang haji, spanduk promosi minimarket, baliho pengajian akbar, serta 8 spanduk iklan rokok.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.