Rabu dan Kamis / 12-13 Agustus 2020, Dengan dasar Giat Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informatika,Tim Satpol PP tak bosan-bosannya melakukan penertiban reklame liar.
Penertiban hari Rabu di ruas jalan Nagung ke timur menuju Cangakan Galur. untuk hari Kamis di ruas Cangakan menuju Brosot Galur.
Rokhgiarto SE Kasi Binwas Bidang Gakda Satpol PP mengemukakan: “ Tiang PJU, tiang telepon, rambu-rambu lalulintas dan pohon-pohon di pinggir jalan selama ini menjadi sasaran empuk untuk media memasang reklame, para pemasang reklame maunya irit sarana penunjang meski kegiatan mereka menyalahi aturan dan melanggar Perda.”
“Dari beberapa kali operasi masih saja ditemui pemasang iklan yang memanfaatkan sarpras jalan dan lalu lintas tersebut. Tim kami pasti segera mencopot reklame tersebut manakala melaksanakan operasi.”lanjutnya.

Dari 2 kali operasi tersebut telah ditertibkan Spanduk, Iklan , reklame sbb :
- Spanduk ucapan Selamat bayangkhara, Ucapan Hari Anti Narkotika ,Iklan Diklat Securiti Progo Sakti , Jumlah Spanduk seluruhnya sebanyak 5 (lima) lembar
- Iklan Rumah baru di Bandara baru
- berijin (akan tetapi dipasang tidak berdiri sendiri, memanfaatkan sarpras lalulintas jalan dan pohon) sejumlah 27 (dua puluh satu) lembar .
- tidak berijin sejumlah 41 (empat puluh satu) lembar.
- Iklan lainnya sejumlah 9 (sembilan) lembar kondisi Rusak .