Kulon Progo – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo bersama Tim Pengawasan Terpadu Undang-Undang melaksanakan kegiatan pengawasan di wilayah Kapanewon Temon dan Kapanewon Kalibawang pada Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Kegiatan melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo. Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi tiga kelompok untuk melakukan pengawasan secara bersamaan.
Di wilayah Kapanewon Temon, tim menemukan sejumlah produk obat tradisional dan kosmetik yang tidak memiliki nomor izin edar, meliputi Jamu Tawon sebanyak 25 kemasan, Sinatren 16 kemasan, Mahkota Dewa 9 kemasan, Dua Cobra 10 kemasan, Muntalin 6 kemasan, dan Bedak Dingin 7 kemasan. Seluruh produk tersebut dilakukan return kepada penjual untuk ditarik dari peredaran.
Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan pengambilan sampel ikan asin dari beberapa pedagang. Hasil pemeriksaan menunjukkan ikan asin jenis Blebekan sebanyak 2 kilogram dan Teri Nasi sebanyak 0,5 kilogram terindikasi positif mengandung formalin. Terhadap temuan tersebut juga dilakukan return. Sementara itu, hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan terhadap daging ayam dan daging sapi menunjukkan bahwa seluruh sampel layak untuk dikonsumsi.
Di wilayah Kapanewon Kalibawang, tim menemukan sejumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan, yaitu Bleng/Boraks sebanyak 21 kemasan yang merupakan bahan berbahaya dan dilarang untuk pangan, serta beberapa produk pangan kedaluwarsa, terdiri dari ABC Saus Tomat 4 botol, Saori Saus Tiram 3 botol, Kecap Ikan 1 botol, Kecap Sachet 15 kemasan, dan Sari Udang 18 sachet. Seluruh produk tersebut dilakukan return agar tidak lagi diperdagangkan.
Pengujian terhadap ikan asin di wilayah tersebut juga menemukan Teri Nasi sebanyak 1 kilogram dan Pedo Kacangan sebanyak 2 kilogram yang terindikasi positif mengandung formalin, sehingga seluruh barang tersebut dikembalikan kepada pedagang untuk ditarik dari peredaran. Adapun hasil pemeriksaan kesehatan terhadap daging ayam dan daging sapi menunjukkan seluruh sampel layak konsumsi.
Melalui kegiatan pengawasan terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus berkomitmen meningkatkan perlindungan konsumen serta memastikan keamanan pangan dan produk yang beredar di masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau tertib, aman, lancar, dan terkendali.