Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

PENERTIBAN SAMPAH VISUAL DI SAMIGALUH

Admin
Berita
27 April 2022 00:00:00

Image Berita


Rabu , 27 April 2022 pukul 08.00 s/d 11.45. Wib, Satuan Polisi Pamong praja Kab.Kulon Progo bersinergi dengan  Perangkat Kapanewon Samigaluh melaksanakan kegiatan penertiban iklan/ reklame yang tidak berijin dan melanggar Perda Reklame dan Perda Ketertiban Umum. Kegiatan ini melibatkan 6 Personil dari Satpol PP dan 3 Personil dari Kapanewon. Dipimpin  oleh  Kabid Penegakan Perda, didampingi  Kasi Binwas, Tim Satpol PP menuju lokasi yang telah disurvey oleh Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Samigaluh.

Giat penertiban diawali dari Jalan Sandi Negara  menuju Pasar Plono Samigaluh. Telah ditertibkan  Reklame berbagai Jenis dan ukuran.

Adapun bentuk Pelanggarannya antara lain di pasang pada Rumija dan dikaitkan/di paku di pohon, dan atau dipasang pada Bangunan Milik Pemerintah. Beberapa reklame atau media informasi sudah habis masa berlakunya izin. Bahkan  beberapa reklame dalam pemasangannya tidak dilengkapi Izin, sehingga melanggar Perda No 4 tahu 2013 ttg Ketertiban Umum dan Perda No 15 th 2017 ttg Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Barang bukti setelah didata dan didokumentasikan oleh Seksi Binwas  selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP.

Kegiatan lancar aman dari awal hingga akhir.

 

Source: admin Satpol PP

WhatsApp Chat