Kulon Progo (14/11/2024), Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Kulon Progo Bidang Penegakan Perda pada Seksi Pembinaan dan Pengawasan bersama Seksi Pengendalian dan Operasional Bidang Ketertiban Umum kembali melakukan penertiban sampah visual berupa reklame dan media informasi berukuran besar berupa baleho , spanduk dan roundtag ukuran besar dan kecil dengan mengambil route Perempatan Teteg Barat -Jln Tentara Pelajar -Tunjungan - Depan Terminal - Tambak- Siluwok-Dalangan.
Dasar Kegiatan 1. Permendagri No.23 tahun 2023,tentang Standar Operasional Prosesur(SOP)Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja, 2. Perda Nomor 4 tahun 2013 ttg Ketertiban Umum, 3. Perda No.15 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan reklame dan Media.
Kasi Binwas Rokhgiarto,SE bersama anggota lintas Seksi Pengendalian dan Operasional Sat.Pol.PP Kab.Kulon Progo melakukan penertiban terhadap sampah visual berupa Baleho atau roundtag berukuran besar yang melanggar ketentuan Perda maupun Perkada ,reklame tersebut habis masa izin,terpasang pada fasum,antara lain : 1 Baleho PPDB( Penerimaan Peserta Didik Baru), 2 Baleho informasi Pagelaran Wayang Kulit, 1 Spanduk Melintang Penerimaan Mahasiswa Baru UJB, 3 Baleho Sale/ Informa,1 Baleho informasi Serba serbi Solusi, 1 lembar roundtag Informasi paket Internet XL, 1 roundtag infirmasi angkringan Kopi kawa kawa, Eksekusi 1 Rangka Space Iklan/ reklame bambu ukuran Besar
Sebagaimana tertuang dalam Perda Ketertiban Umum bahwa Pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban umum menjadi tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh satuan Polisi Pamong Praja
Pembinaan dan Pengawasan serta monitoring Penegakan Perda rutin berkesinambungan dilakukan oleh Sat.Pol.PP sebagai upaya monitoring tingkat kepatuhan warga masyarakat dalam penyelenggaran Perda maupun Perkada di Kabupaten Kulon Progo.
DUMP.