Kulon Progo, Selasa, 18/01/2022 Pukul 08.30WIB s.d selesai, Personil Satpol PP yang dipimpin oleh Kasie Binwas Rokhgiarto SE bersama JFT dan 1 anggota JFU melakukan pengawasan dan pemantauan dalam rangka penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Adapun lokasi pemantauan meliputi:
- Kapanewon Wates
- Kapanewon Pengasih
- Kapanewon Sentolo

Dasar hukum :
- Perda Kab.Kulon Progo No. 5 Th 2014 Tentang KTR
- Perbup Kulon Progo No. 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perbup Kulon Progo No. 3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. kulon Progo No. 5 Tahun 2014 Tentang KTR

Hasil :
- Dari hasil giat ini telah ditertibkan iklan rokok berbagai merk yang terpasang di toko/warung tersebar di 3 Kapanewon dengan jumlah iklan yang di turunkan ada sekitar 39 lembar berbagai ukuran.
- Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik toko atau warung yang berkaitan dengan adanya Perda dan Perbup KTR di antaranya masalah Iklan rokok dan display rokok.
Pelaksanaan Giat berjalan dengan aman dan lancar