Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Penegakan KTR di Perbatasan

Admin
Berita
11 Januari 2024 00:00:00

Image Berita


Rabu, 10 Januari 2024, dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait Perda No.5 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah perbatasan Kalibawang dan Magelang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekitar Pasar Dekso, Pasar Jagalan, dan Tapal batas Magelang mengenai regulasi KTR serta mengajak mereka berperan aktif dalam mendukung kepatuhan terhadap penyelenggaraan peraturan tersebut di Kabupaten Kulon Progo.

Tim pelaksana melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai ketentuan Perda No.5 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penjelasan diberikan kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman yang jelas terkait dampak positif dari kebijakan KTR. Sebagai bagian dari kegiatan ini, dilakukan pelepasan iklan rokok berupa banner di depan toko/warung dan spanduk iklan rokok yang melintang. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pesan anti-rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Masyarakat dihimbau untuk tidak menerima kembali iklan/reklame rokok dalam bentuk apapun. Selain itu, pemilik warung/toko juga diminta untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur atau pelajar.

Kegiatan monitoring dilakukan guna mengukur sejauh mana implementasi Perda KTR telah berjalan. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.

Melalui serangkaian kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya Kawasan Tanpa Rokok, serta turut berperan aktif dalam mendukung keberhasilan implementasi Perda No.5 tahun 2014 di Kabupaten Kulon Progo.

Source: polpp

WhatsApp Chat