Kulon Progo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulon Progo bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo, Satlantas Polres Kulon Progo, dan Kodim 0731/Kulon Progo melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selama dua hari, yaitu pada Senin–Selasa, 3–4 Agustus 2026. Kegiatan dilaksanakan di ruas Jalan Nagung–Brosot dan Jalan Pengasih–Sentolo sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus mendukung pengawasan terhadap distribusi barang di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Operasi diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo, dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan secara terpadu oleh seluruh personel gabungan.

Hasil operasi menunjukkan bahwa selama dua hari pelaksanaan, petugas berhasil memeriksa 124 kendaraan, terdiri dari 58 kendaraan pada 3 Agustus dan 66 kendaraan pada 4 Agustus. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas memberikan 11 teguran tertulis kepada pengemudi yang melanggar Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait ketidaklengkapan persyaratan administrasi maupun kelengkapan kendaraan.
Selain pemeriksaan dokumen kendaraan, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya mobil boks dan kendaraan sejenis, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai.
Seperti terlihat pada dokumentasi kegiatan, petugas gabungan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kendaraan angkutan yang melintas dengan mengedepankan pendekatan profesional, humanis, dan sesuai prosedur. Pemeriksaan meliputi pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan, identitas pengemudi, serta pengawasan terhadap muatan kendaraan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terpadu.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mewujudkan ketertiban lalu lintas, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung pengawasan terhadap distribusi barang yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Seluruh rangkaian operasi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.