Kulon Progo, 24 Agustus 2026 — Operasi yustisi penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan di kawasan Pertigaan Taman Segitiga Barat Alun-Alun Wates, Senin (24/8). Kegiatan melibatkan personel Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo, Satlantas Polres Kulon Progo, Satpol PP Kabupaten Kulon Progo, dan Kodim 0731 Kabupaten Kulon Progo.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa 47 kendaraan dan menindak 10 kendaraan yang melanggar ketentuan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain pemeriksaan lalu lintas, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap mobil boks sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran rokok ilegal