PENGASIH - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo meninjau bangunan yang belum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (dulu IMB red). Petugas melaksanakan operasi di Wilayah Kapanewon Pengasih dan Temon, Senin (5/2/2024).
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (Perda No. 1 Tahun 2022). Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo melalui Seksi Penyidikan dan Penindakan dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Rochmat Budianto, S.H. meninjau 2 (dua) bangunan, satu bangunan di Wilayah Kapanewon Temon dan satunya lagi di Wilayah Kapanewon Pengasih. Menurut Rochmat, kegiatan tersebut dilaksanakan setelah pemilik bangunan menerima Surat Peringatan 1, 2, dan 3 dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo. "Setelah Satpol PP mendapat tembusan Surat Peringatan ke-3 dari DPUPKP, kami langsung melakukan inventarisasi, penyiapan dokumen, dan melakukan peninjauan lapangan sesuai SOP. Selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP guna klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut", imbuh Rochmat.

Merujuk Pasal 52 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2022 ditentukan bahwa setiap pemilik wajib mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung sebelum pelaksanaan
Konstruksi. Selanjutnya pada Pasal 52 ayat (2) ditentukan bahwa PBG sebagaimana dimaksud dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana dan sarana bangunan hedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Selanjutnya ditentukan bahwa apabila pemilik yang tidak mengajukan PBG sebelum pelaksanaan
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) akandikenai sanksi administratif.
Terhadap kedua pemilik bangunan tersebut selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kulon Progo, Senin (12-02-2024) dengan mengundang juga OPD teknis, yaitu DPUPKP, DPMPT Kabupaten Kulon Progo, dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo. Rochmat menambahkan bahwa tujuan penegakan hukum adalah agar masyarakat dapat tertib hukum serta apabila ada kesulitan dalam proses perizinan dapat langsung ditanyakan pada saat pemeriksaan karena Satpol PP juga mengundang OPD teknis. "Harapan kami masyarakat tertib hukum, dan Pemda memfasilitasi agar lebih memudahkan masyarakat, kami tidak mempersulit tapi sebaliknya kami mudahkan prosesnya. Kami berharap masyarakat juga menjadi lebih sadar hukum bahwa proses perizinan yang selama ini terkesan sulit ternyata tidak demikian. Bangunan yang sudah ber-PBG secara konstruksi akan lebih aman untuk ditempati", tegas Rochmat.
Kedepan kegiatan yang sama akan terus dilakukan sesuai SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi masyarakat yang belum mengurus PBG mari segera diurus sebelum mendapatkan Surat Peringatan dari DPUPKP.