Kulon Progo, 28 Agustus 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulon Progo kembali melakukan penertiban reklame yang melanggar ketentuan pemasangan dan masa tayang. Penertiban dilaksanakan pada Jumat (28/8) di sejumlah ruas jalan wilayah Nanggulan, Girimulyo, hingga Kalibawang.
Petugas menyasar berbagai jenis reklame yang dinilai mengganggu ketertiban umum, mulai dari spanduk melintang hingga reklame yang telah habis masa tayangnya. Dari kegiatan tersebut, sebanyak enam lembar spanduk berhasil ditertibkan.
Reklame yang ditertibkan antara lain spanduk promosi produk rokok yang dipasang melintang serta satu spanduk lama terkait penerimaan peserta didik baru yang kondisinya sudah rusak.
Selain melakukan penertiban, petugas juga melaksanakan patroli dan pemetaan wilayah sebagai bahan untuk menentukan sasaran kegiatan penertiban berikutnya.
Satpol PP Kabupaten Kulon Progo mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk memperhatikan ketentuan pemasangan reklame, termasuk lokasi pemasangan dan masa tayang, agar tidak mengganggu ketertiban, keselamatan, maupun keindahan lingkungan.