Selasa (06/06/2023), Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Kulon Progo dengan Koordinator lapangan Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Sat.Pol.PP Kabupaten Kulon Progo Rokhgiarto, SE bersama 4 anggota JFT Sat.Pol.PP kembali melakukan Kegiatan Penegakan Perda maupun Perkada, dengan mengacu pada Penegakan Perda No.15 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media informasi dan Perda No 4 tahun 2013 ttg Ketertiban Umum. Dalam kegiatan tersebut ditertibkan dengan Eksekusi reklame/spanduk kadaluwarsa, rusak dan habis masa izin dan melanggar ketentuan Perda, telah ditertibkan antara lain:
•6(Enam) Baliho Parpol berukuran 200 cm x 300 cm Parpol konten ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri ,
• 1(satu) Baliho Parpol Ucapan Marhaban Ya Ramadhan
• 3 (tiga)spanduk Parpol Ucapan Hari Raya
• 2 spanduk kain Ucapan Hari Raya Idul Fitri dari Kopi Gajah,2 spanduk Selamat Musda IX Muhamadiyah Kulon Progo.
• Rontek kecil promo kredit murah ,Jual tanah kavling,promo pengobatan ambien, peninggi badan dan Iklan rusak lainya.
Reklame tersebut habis masa izin/sudah tidak berlaku, rusak dan melanggar ketentuan Perda, karenanya dilakukan Eksekusi/Penertiban.
Dalam kesempatan yang sama dilakukan Pembinaan Pedagang Kreatif Lapangan yang menggelar dagangan di bahu jalan di depan perkantoran Puskesmas Panjatan di sekitar Kapanewon Panjatan sisi selatan, dihimbau untuk dapat menyesuaikan, tidak mengganggu Ketertiban umum dan disesuaikan dengan peruntukanya.
Kegiatan dilakukan sebagai upaya dalam rangka monitoring, pembinaan dan pengawasan kepatuhan terhadap Perda di Kulon Progo, dalam hal ini kepada penyelenggara reklame untuk dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan Perda maupun Perkada di Kab.Kulon Progo.