Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

DOBRAK PENGEDAR MIRAS....!

Admin
Berita
02 Juli 2020 00:00:00

Image Berita


TEMON
Jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beserta personil gabungan lintas seksi di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo berhasil menyita setidaknya 15 botol minuman beralkohol atau minuman keras golongan B (kandungan alkohol 5% - 20%) dari sebuah tempat karaoke di wilayah Kapanewon Temon, Rabu 1/7-2020.

Kegiatan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas usaha karaoke milik Sdr. AS yang diduga ilegal dan meresahkan masyarakat.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan data, akhirnya diambil langkah-langkah penegakan Pro Yustisia.

Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo melalui Penyidik seniornya, Kuncahya A.Md menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan TKP, ada dugaan dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perizinan minuman beralkohol dan TDUP.

"Untuk itu Penyidik PPNS akan memproses secara Yustisi" terangnya.

Source: Humas Polisi Pamong Praja

WhatsApp Chat