Satpol PP Edukasi Pasca Pembongkaran Lapak PKL Depan Stasiun Wates

Kulon Progo (18/08/2022) Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kulon Progo kembali melakukan Monitoring Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di wilayah Kapanewon Wates dan Temon, sasaran pertama PKL eks depan Stasiun sisi barat/Jalan Sepur pasca pembongkaran lapak PKL, masih didapati 1 PKL yang masih kembali berjualan dengan memasang spanduk bermateri Tanah milik Paku Alaman bukan Aset milik KAI ,"waroeng rakyat tertindas". Tindakan yang diambil melepas spanduk tersebut dan mengedukasi dan memghimbau kepada pemilik dagangan untuk dapat mematuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku di Kulon Progo, selanjutnya menyasar ke pedagang buah yang berada di sudut sisi utara Jalan Wakapan yang menggelar dagangan di atas trotoar di bahu jalan dekat tikungan/perempatan, hal tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum terutama lalu lintas jalan.

Kepada pemilik usaha diminta untuk menanda tangani Surat Pernyataan bersedia untuk berpindah ke lokasi yang aman serta sesuai dengan ketentuan Perda.

Patroli Pengawasan selanjutnya mengarah ke wilayah Kapanewon Temon berlokasi di timur jembatan Jangkaran Temon yang pada saat pengawasan pertama didapati 5 Lapak PKL malam/sore yang berdiri di ruang milik jalan berada ditimur jembatan Jangkaran. Saat ini tindak lanjut dari Pemerintah Kalurahan Jangkaran berkoordinasi dengan para PKL yang mangkal dengan bangunan semi permanen berdiri di atas bahu jalan, didapati sudah ada tindak lanjut dari hasil pemantauan sudah ada itikat baik dari para PKL dengan cara bongkar pasang lapak dan menjaga ketertiban Umum.untuk selanjutnya agar menyesuaikan dengan ketentuan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, sehingga estetika keindahan kota tidak dilanggar dan sesuai dengan peruntukanya.