- oleh prajawibawa
- 18 November 2021 09:10:02
- 537 views
Wates, Kamis, 18 November 2021 pukul 06.30 s/d selesai, personil Gabungan TNI, Polri, Sat.Brimob, Sat.Radar Congot, Sat.Pol.PP,Dinas Perhubungan dan BPBD Kab.Kulon Progo melaksanakan Operasi penegaan Protokol Kesehatan di Ruas Jalan Depan Pasar Kokap.
Dasar Hukum kegiatan;
- Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 ,level 3 ,level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali
- Perbup Kulon Progo 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 19
- Perbup No.54 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19).
Hasil :
- Pelaksanaan giat diawali Apel di halaman Pemda, dengan Pengambi Apel Drs Hera Suwanto, MM Sekretaris Sat.Pol.PP Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan arahan terkait sasaran dan durasi pelaksanaan giat serta alasan dilaksanakan di Kapanewon Kokap.
- Menghimbau seluruh petugas untuk memakai dobel masker mengingat giat operasi di pasar Tradisional dengan pengunjung dari berbagai wilayah.
- Operasi Patuh Protokol Kesehatan kali ini mengambil lokasi di ruas jalan depan Pasar Kokap dengan sasaran Pengunjung , Pedagang dan Pengguna jalan .
- Operasi digelar selama kurang lebih 30 menit, tercatat 22 ( dua puluh dua ) Pelanggar Prokes tidak memakai/ tidak membawa Masker saat beraktifitas keluar rumah/berada di tempat umum. Dari seluruh pelanggar, 10 diantaranya berstatus pelajar dari salah satu SMK di Wilayah Kapanewon Kokap.
- Semua Pelanggar terdata dan terdokumentasi dengan rincian 10 Pelajar mendapatkan sanksi teguran tertulis, 12 pelanggar diberikan sanksi Kerja Sosial menyapu di sekitar lokasi Kegiatan.
- Operasi Simpatik di lingkungan dalam Pasar dengan mengedukasi Pedagang dan pengunjung agar jangan kendor dalam pendisiplinan prokes , memberikan Masker kepada Pedagang / pengunjung yang tidak membawa Masker/Pengganti double masker.
Kegiatan berjalan lancar, aman dan terkendali.