OPERASI PATUH PROKES DI PASAR NGEBUNG

Panjatan, Selasa, 9  November 2021 pukul  06.30 s/d selesai, bertempat  di Ruas Jalan Depan  Pasar  Ngebung , Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan kembali dilaksanakan Operasi penegakan protokol kesehatan sebagai upaya mengingatkan kembali warga masyarakat, pengguna jalan, pengunjung dan pedagang pasar yang mulai lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Giat gabungan kali ini melibatkan unsur dari TNI, Polri, Sat. Brimob, Sat.Radar Congot, Sat.Pol.PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD Kabupaten Kulon Progo total sekitar 60 Personil.

Dasar Hukum kegiatan;

  • Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 ,level 3 ,level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease  2019  di wilayah Jawa dan Bali
  • Perbup Kulon Progo 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) Pada Masa Pandemi  Corona Virus Disease 19
  • Perbup No.54 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19).

Hasil  :

  1. Diawali Apel bersama di halaman Pemda, dengan Pengambil Drs Hera Suwanto, MM  Sekretaris Sat.Pol.PP Kab.Kulon Progo , menyampaikan arahan; sasaran lokasi Operasi yaitu di ruas jalan depan Pasar  Ngebung Bugel, Kapanewon Panjatan dengan sasaran Pengunjung , Pedagang dan Pengguna jalan.
  2. Operasi digelar selama 30  menitan  tercatat   30( tiga puluh) Pelanggar Prokes  tidak memakai / tidak membawa Masker saat beraktitas keluar rumah/berada ditempat umum.
  3. Kepada semua Pelanggar didata, didokumentasikan  dan  diberikan sanksi Kerja Sosial menyapu/membersihkan sampah di sekitar lokasi Kegiatan.
  4. Operasi Simpatik di lingkungan dalam Pasar dengan mengedukasi Pedagang dan pengunjung agar jangan kendor dalam pendisiplinan prokes, memberikan Masker kepada Pedagang/pengunjung yang tidak membawa Masker, dan memberikan masker untuk pengganti masker yang sudah kotor karena terlalu lama pemakaiannya.