- oleh prajawibawa
- 26 Agustus 2021 09:52:40
- 553 views
Samigaluh, Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 09.00 – selesai, bertempat di Balai Kalurahan Gerbosari, Samigaluh, Tim Seksi Binwas Bidang Penegakan Perda Satpol PP bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Wilayah DIY melaksanakan sosialisasi ketentuan bidang cukai dengan sasaran Pedagang yang menjual produk rokok di di wilayah Kapanewon Samigaluh.
Bertindak selaku Nara Sumber :
1.Sat.Pol PP
2.Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Satpol PP yang diwakili Kasi Binwas, Rokhgiarto SE, memberikan materi seputar ketugasan pembinaan dan pengawasan barang kena cukai dan langkah-langkah yang diambil terhadap para pelanggar. Sedangkan materi yang disampaikan dari Kantor Bea dan Cukai selain pengenalan barang-barang kena cukai juga di sampaikan materi terkait pendeteksian pita cukai , baik yang bisa di lihat dengan secara kasat mata maupun menggunakan alat .
Selama Pelaksanaan Sosialisasi, seluruh Peserta antusias mengikuti pelaksanaan kegiatan dari awal sampai berakhirnya pelaksanaan kegiatan.