SOSIALISASI KETENTUAN BIDANG CUKAI

Samigaluh, Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 09.00 – selesai, bertempat di  Balai Kalurahan Gerbosari, Samigaluh, Tim Seksi Binwas Bidang Penegakan Perda Satpol PP bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Wilayah DIY melaksanakan sosialisasi ketentuan bidang cukai dengan sasaran  Pedagang yang menjual produk rokok di di wilayah Kapanewon Samigaluh.

Bertindak selaku Nara Sumber :

1.Sat.Pol PP

2.Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Satpol PP yang diwakili Kasi Binwas, Rokhgiarto SE, memberikan materi seputar ketugasan pembinaan dan pengawasan barang kena cukai dan langkah-langkah yang diambil terhadap para pelanggar.  Sedangkan materi   yang disampaikan dari Kantor Bea dan Cukai selain pengenalan barang-barang  kena cukai juga di sampaikan materi terkait pendeteksian pita  cukai , baik yang bisa di lihat dengan secara kasat mata maupun menggunakan alat .

Selama Pelaksanaan  Sosialisasi, seluruh Peserta antusias mengikuti pelaksanaan kegiatan dari awal sampai berakhirnya pelaksanaan kegiatan.