PEKERJA TERPAPAR COVID 19, DINKES KP LAKUKAN 3 T DI BEBERAPA PABRIK

Wates, Rabu/ 7 Juli 2021 pukul 09.00 WIB s/d selesai, Sat.Pol PP Kabupaten Kulon Progo bersinergi dengan TNI, Polri, Dinas Kesehatan dan Disnakertrans  melakukan Klarifikasi ,Pengawasan dan Monitoring di sejumlah 3( tiga ) Kegiatan Industri sektor Esensial dan Non Esensial.

Giat ini dilakukan atas informasi dari Dinkes, bahwa beberapa pekerja terpapar Covid 19 bahkan ada yang meninggal karena memiliki riwayat penyakit bawaan/comorbid.

Sasaran kali ini antara lain PT .Sung chang, PT HM Sampurna dan Pabrik QUICK Traktor,  Tuksono, Sentolo.

Mendasar pada  Ketentuan PPKM darurat sesuai dengan Instruksi Bupati  No.17/ Instr/2021  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Kulon Progo untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Sat Pol PP selaku TIM Gugus Tugas Divisi VIII  Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum melakukan Klarifikasi kebenaran Informasi terkait adanya Karyawan yang terpapar Positip Covid 19 bahkan ada yang sampai meninggal.

Sekretaris Sat.Pol.PP bersama dengan Kepala Bidang Ketertiban Umum,Kepala Bidang Penegakan Perda, Kasi Binwas, Kasi Dikdak bersama dengan sejumlah anggota TNI, Polri meminta untuk Pengetatan maupun Penyekatan terhadap seluruh Karyawan sesuai dengan Ketentuan PPKM darurat.

 

 Melalui Human Resource Department (HRD) masing-masing  Pabrik disampaikan ketentuan yang diatur dalam Inmendagri, Ingub maupun Inbup terbaru tentang PPKM Darurat serta upaya yang harus dilakukan untuk menekan angka penambahan terpapar Covid  19 di lingkungan Pabrik.

Dari pantauan Tim Gugus Tugas, PT Sung Chang Kulon Progo masih memberlakukan WFO bagi Karyawan 100 %, sehingga harus disesuaikan dengan pemberlakuan 50% (dengan Teknis disesuaikan menjadi 2 Shift atau 50% perhari).

Terkait Tracing kontak erat 8 karyawan yang terpapar covid 19  (7 isolasi mandiri, 1 meninggal), Dinas Kesehatan segera berkoordinasi dengan HRD PT. Sung Chang untuk penelusuran dan pelacakan  lebih lanjut. Diharapkan dengan Tracing ini didapatkan data valid dan segera dilakukan tindakan  agar dapat memutus mata rantai Penyebaran Virus  Covid 19 di lingkungan PT. Sung Chang dgn Jumlah 1918 karyawan.

Pemantauan pada PT HM Sampoerna Cabang Kulon Progo  didapati kantin/warung  di dalam Pabrik masih belum ada penjarangan/Physical Distance. Secara keseluruhan penerapan Prokes di ruang kerja sudah dilaksanakan dengan baik. Seluruh karyawan diwajibkan menggunakan double mask (masker rangkap).

Demikian juga Pabrik Quick, meski menerapkan WFO 100%, karyawan dibagi 3 shift,  istirahat makan menggunakan Jasa Catering di setiap divisi sehingga mengurangi kerumunan. Untuk saat ini per bulan Juli ada sejumlah 38 karyawan terpapar Covid  dan menjalani  Isoman. Tim gugus tugas menghimbau agar pihak HRD selalu melaporkan ke DInas Kesehatan apabila ada penambahan kasus di lingkungan pabrik.