PATROLI KETERTIBAN UMUM DAN PENGAWASAN PENERAPAN PPKM DARURAT COVID 19

Selasa  ,  6 Juli 2021, pukul 20.00 WIB s / d selesai, Kabid Tibum Alif Romdhoni, S.STP didampingi Kasie Dalops  Sartono, S.sos, Kasie Linmas  Susilo Tamaji, SIP MM, 5 personil Satpol PP dan  10 personil Linmas Inti melakukan giat patroli malam dengan Sasaran   : Warung Kopi, tempat takziyah, tempat hajatan, tempat karaoke & penginapan di wilayah Kulon Progo.

Petugas Menghimbau kepada semua pelaku usaha untuk dapat menyesuaikan dan mematuhi Ketentuan PPKM darurat sesuai dengan Instruksi Bupati  No.17/ Instr/ 2021  ttg    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Kulon Progo untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19) di tempat Takziyah ds.Kepek dilanjutkan ke Warung Kopi "hagia Kopi" dan tempat Hajatan di Dukuh Kembang, Pengasih. Masih didapati beberapa pelanggaran Protokol Kesehatan khususnya di Warung Kopi Hagia, terutama masih makan di tempat (dine in )

Patroli di lanjutkan menyasar di beberapa tempat hiburan Karaoke ( M karaoke, J Karaoke, K Karaoke, C Karaoke, RL, D Karaoke ) terpantau semua tutup. Kemudian petugas menyasar ke penginapan A di wilayah Glagah,  didapati 1 pasangan bukan suami istri menginap. Selanjutnya petugas menyita KTP untuk di tindak lanjuti dengan pembinaan di Kantor Satpol PP KP.