PANTAU PPKM DAN PENGETATAN PROTOKOL KESEHATAN PADA LOKASI KEGIATAN MASYARAKAT
- oleh adminpolpp
- 30 Maret 2021 07:49:12
- 55 views

Jum’at, 26/03/2021 Sat.Pol PP selaku Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten pada Divisi VIII Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum, Tim Gugus tugas Covid 19 kembali melakukan check beberapa lokasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan dan dimungkinkan rawan terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Sri Widada S.IP ,MM didampingi Kepala seksi Pembinaan dan Pengawasan Rokhgiarto SE beserta anggota kembali melakukan Edukasi terkait Penerapan Prokes pada beberapa agenda Kegiatan yang berlokasi :
- Stadion Cangkring
- Kalurahan Pleret
- Kalurahan Tirtorahayu
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan terkait adanya:
- Kejurda Voli di Stadion Cangkring pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021
- Pendidikan Kader NU di Masjid Nashrulloh, Kalurahan Pleret pada tanggal 27-28 Maret 2021
- Hajatan di Kalurahan Tirtorahayu yang menggunakan orgen
SatPol PP kembali melakukan sosialisasi sekaligus pemantauan terhadap protokol kesehatan yang akan dilaksanakan dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil pantauan , masing-masing dari panitia kegiatan, sudah membentuk satgas protokol kesehatan.
Selain itu, SatPol PP juga melakukan sosialisasi tentang peraturan yang harus ditaati saat mengadakan resepsi pernikahan, terhadap pemilik hajatan. Karena acara tersebut masih berada di daerah zona hijau, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 kegiatan sosial tersebut masih diperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan Petugas juga menandaskan Volume Sound System agar disesuaikan dengan Lingkungan, volume sedang cukup dapat di dengar disekitar lokasi kegiatan/ hajatan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi panitia hajatan, antara lain:
- Untuk meja makanan dan minuman :
- Panitai resepsi/hajatan wajib menggunakan masker, faceshield dan sarung tangan karet/ hand spoon.
- Makanan dan minuman yang disajikan, sebaiknya dalam bentuk kemasan/kotak dan bukan prasmanan.
- Menempatkan beberapa petugas/panitia di pelaminan untuk mengawasi para tamu undangan agar tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
- Selain ketentuan-ketentuan di atas, semua orang yang terlibat dalam kegiatan ini, dengan penuh kesadaran untuk wajib dan patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditentukan, sebagaimana Perbup Kulon Progo 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 19.
“Jika dilaksanakan dan diterapkan secara Tegas dan terukur ,mudah-mudahan dapat mengurangi dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo”. Tandas Sri Widodo.