PESAN SIMPATIK PERDA TIBUM HIMBAUAN SANTUN BAGI PENGUNJUNG

Kulon Progo, 24/3/2021, Dalam rangka meningkatkan  kepatuhan warga masyrakat terhadap ketentuan Perda / Perkada Bidang  Penegakan Peraturan Daerah melalui Seksi Pembinaan dan Pengawasan  Sat.Pol.PP Kabupaten Kulon Progo kembali melakukan Pemasangan papan informasi / Papan Edukasi berkaitan dengan Penerapan Perda No.4 tahun 2013 ttg Ketertiban Umum di fasilitas Umum, yang  sebelumnya telah dipasang namun sudah rusak dan tidak  terbaca oleh publik.

 

Pemasangan dipusatkan di Taman Wana Winulang dari dua sisi, satu di sisi timur dan satunya di sisi barat, ,dengan harapan seluruh warga masyarakat dapat membaca dan dapat  melaksanakan kepatuhan terhadap Perda/ Perkada.

Himbauan tersebut adalah mengacu pada Perda Ketertiban Umum yang mengatur tentang Perda Kab.Kulon Progo No.4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Pasal 4 huruf c

Setiap Orang dilarang:

c. Melakukan,memamerkan atau menyajikan secara eksplisit tindakan asusila di fasilitas umum.

Sanksi Pidana:

Diancam pidana kurungan paling  lama 3(tiga)bulan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000( lima juta).

Sat.Pol. PP selaku Penegak Perda dalam upaya Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/ Wali Kota, sangat dmengharap partisipasi seluruh warga masyarakat untuk dapat turut serta mengawasi dan menerapkan ketentuan Perda dimaksud  agar tercipata situasi dan Kondisi yang Kondusif Aman, nyaman , tenteram dan terkendali.