OPERASI GABUNGAN PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR JAGALAN
- oleh adminpolpp
- 23 Februari 2021 08:31:00
- 104 views

Senin 22 Feb 2021 pukul 06.00 s/ d selesai dengan DasarKegiatan Perbup Kulon Progo No. 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 dan Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 3 tahun 2021, Tentang Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Kulon Progo, Sat.Pol PP Selaku Tim Gugus Tugas Divisi VIII Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum kembali melakukan Operasi Non Yustisi Penegakan dan Pendisiplinan Prokes di Wilayah Kapanewon Kalibawang. Operasi yang dipimpin Kabid Penegakan Perda Sri Widodo, SIP , MM ini melibatkan Tim Gugus Tugas Kapanewon Kalibawang.
Dengan menggambil lokasi di Pasar Jagalan Kapanewon Kalibawang, tim langsung menempati posisi strategis di depan lokasi pasar dan beberapa petugas masuk pasar untuk pemantauan pemakaian masker.
Dari pelaksanaan Operasi Gabungan diperoleh hasil : Terdata dan terdokumentasi sejumlah 19 (sembilan belas) Pelanggar ,11 KTP luar Kulon Progo selebihnya warga Kulon Progo. Kepada para pelanggar tersebut ditahan KTP nya dan diberikan Surat Panggilan Menghadap ke Kantor Sat.Pol.PP pada tanggal 1 Maret 2021 jam kerja. Dari pantauan Tim, para pelanggar tersebut adalah Pengguna Jalan yang melintas di ruas jalan Pertigaan sudut Pasar Jagalan, Kapanewon Kalibawang dan tidak Membawa/ Menggunakan Masker.
Kegiatan berjalan lancar, Aman dan terkendali.