PANTAU BANGUNAN LIAR, TINDAK LANJUTI LAPORAN WARGA

 

Selasa, 19 Januari 2021 , Tim Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo bersinergi dengan OPD pengampu kegiatan Dinas PU PKP, DPMPT dan Dinas Pariwisata melakukan pemantauan dan pengawasan sejumlah bangunan liar yang didirikan di selatan Bandara YIA . Pemantauan lapangan langsung ke lokasi,  dilakukan atas  laporan warga terkait adanya bangunan baru di selatan Bandara YIA

Tim Sat.Pol PP dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda Sri Widada S.IP.MM dengan didampingi Kasi Binwas beserta JFT  Sat.Pol.PP didampingi  Dinas Pariwisata,DPUPKP dan DPMPT melakukan cek lokasi bangunan yang berada diselatan Bandara YIA Temon. Dari pemantauan memang terbukti benar adanya bangunan tersebut, terdata , tercatat dan terdokumentasi sejumlah 3 lokasi dalam tahap pembangunan dan 1 Bangunan Permanen "Penginapan  Sahara".dibangun selesai  3 bulan yang lalu. Berdasarkan inforasi dari petugas PUPKP, dari 4 ( empat) Lokasi Bangunan dan calon Bangunan diduga semuanya belum Mengantongi Izin.

 

Karena diduga melanggar Perda Kulon Progo No.14 tahun 2011 ttg Penyelenggaraan Bangunan, Petugas menindaklanjuti dengan edukasi dan teguran peringatan kepada para pemilik bangunantersebut. Mereka  diminta untuk mematuhi aturan  dan segera untuk ditindak lanjuti apa yang telah disampaikan petugas dari Sat.Pol.PP,DPU dan Dinas Pariwisata.

Dari pendataan singkat,  Pemilik Bangunan tersebut antara lain 3 Warga Penduduk Macanan dan 1 Warga Desa Sidorejo,Glagah,Temon. Kepada mereka akan diberikan Surat Teguran dari DPUKP.