- oleh adminpolpp
- 27 September 2020 06:39:14
- 1110 views
Sabtu, 26 Sept 2020, pukul 07.00 WIB s/d Selesai, dengan Dasar Kegiatan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2020.Tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru (NEW NORMAL)Pada Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE -2019, Tim Patroli Bidang Penegakan Perda SATPOL pp Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Patroli di pasa-pasar Tradisional yang ditengarai rawan akan pelanggaran protokol kesehatan.
Patroli dilaksanakan di 3 sasaran yaitu di Pasar Kokap, Pasar Jombokan, dan Pasar Bendungan. Ketiga pasar tersebut diwaspadai menjadi sasaran pergerakan pedagang pasar Pripih akibat penutupan pasar Pripih selama 1 minggu untuk sterilisasi/ penyemprotan dan kegiatan pelacakan kontak suspect covid 19. Penutupan tersebut dengan harapan para pedagang tetap tinggal di rumah guna pelacakan data pedagang yang harus di swabtest.
Dari kegiatan Hunting di pasar-pasar tersebut tercatat 7 ( tujuh) Pelanggar Protokol Kesehatan , Pasar Kokap 1 , Pasar Jombokan 3, dan Pasar Bendungan 3 Pelanggar. Kepada Pelanggar diberikan Sanksi teguran Lisan dan tertulis ( Menanda tangani Surat Peryataan Melanggar Protokol Kesehatan Tidak Menggunakan Masker dilingkungan Pasar saat dijumpai Petugas )
Selain melaksanakan pemantauan ke wilayah pasar, Tim Gakda juga menggunakan Sarana Pancar Siar, memberikan edukasi dan menghimbau dengan sangat kepada seluruh Warga Masyarakat baik Pedagang maupun Pengunjung Pasar untuk Membumikan PHBS dimulai dari Lingkungan Keluarga dan Patuh terhadap Protokol Kesehatan. Menggunakan Masker saat beraktifitas keluar rumah,Jaga Jarak dan Menunda Kegiatan yang berpotensi menimbulkan Kerumunan( acara Hajatan dan Kegiatan sosial lain yang mendatangkan banyak orang)