26 WARGA TERJARING OPERASI PATUH PROTOKOL KESEHATAN

Sabtu, 19 September 2020, bertempat di Jalan Depan Gedung Dinkes Lama di Sisi Barat Daya Alun-alun Wates, dilaksanakan Operasi Patuh Protokol Kesehatan Gabungan Satpol PP, TNI Polri Brimob dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo. 

26 pengunjung dan pengguna jalan di jalur tersebut terjaring operasi karena tidak menggunakan masker sebagai alat pelindung diri terhadap penularan virus covid 19. Kepada para pelanggar tersebut setelah dberikan edukasi, diminta menandatangani Surat Pernyataan Sanggup  Patuh Protokol Kesehatan dan diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan dan memungut sampah yang terdapat di beberapa titik fasilitas umum di Alun-alun Wates.

Menurut Kabid Trantibum Alif Romdhoni S.STP: “ Pemberlakuan sanksi ini kami pandang cukup humanis, hanya untuk menumbuhkan budaya malu dan efek jera saja. Peraturan Bupati Kulon progo no 44 Tahun 2020 belum mensyaratkan Denda dengan nominal tertentu.”

Disamping memberlakukan kerja Sosial, tim juga memberikan masker kepada para pelanggar tersebut untuk dipakai saat itu juga sebagai langkah pencegahan terhadap penularan virus Covid 19.