PATROLI DAN PENERTIBAN REKLAME

 

Selasa, 28 Juli 2020  Pukul  08.00 WIB s/d Selesai dengan dasar kegiatan : Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Reklame dan Media Informasi, dilaksanakan Patroli ke beberapa lokasi yang disinyalir masih belum mengindahkan Perda tersebut.

Kegiatan diawali dengan pemantauan di pasar pagi Wates, untuk menertibkan pedagang pasar pagi yang melebihi jam kerja yang telah ditetapkan , dilanjutkan penertiban reklame dari simpang Karangnongko sampai Jembatan Bantar, Jl. Wates. Puluhan reklame yang tidak memiliki izin / izin habis dan dipasang di fasilitas umum/ di pohon berhasil ditertibkan. Reklame tersebut dibawa dan diamankan di Kantor Satpol PP Kulon Progo.

Dihimbau kepada pelaku usaha yang memasang reklame harap mengurus ijin di Mal Pelayanan Publik dan memasang sesuai kaidah yang telah ditetapkan.