ANTISIPASI CUKAI ILEGAL

KULON PROGO
Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo Kembali menggelar Operasi, Rabu 6/11-2019.
Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Pasar Kokap dan Pasar Bendungan Wates.
Tujuannya untuk pencegahan terhadap maraknya peredaran barang kena cukai, khususnya Rokok.

Beberapa waktu sebelumnya, Tim yang dipimpin Kasi Binwas Rokhgiarto SE tersebut telah memberikan  Sosialisasi dan pemahaman tentang potensi pelanggaran hukum, seperti peredaran rokok tembakau tanpa pita cukai ataupun berpita cukai palsu, yang berpotensi menyebabkan kerugian Negara.

“Kami berharap masyarakat dapat membedakan antara pita rokok cukai asli dan yang palsu. Sehingga ada partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan tindakan ilegal tersebut” tutur pria yang merupakan Penyidik PPNS senior tersebut.

Untuk diketahui, Perbuatan melanggar hukum tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal selama 5 tahun.