- oleh
- 00 0000 00:00:00
- 8443 views
WATES
Tersangka DY akhirnya mendapatkan putusan melalui ketok palu Hakim Pengadilan Negeri Wates Kulon Progo, Selasa 15/10-2019.
Terhadapnya disangkakan Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (1) dan 7 Perda Nomor 11 Tahun 2007 jo Perda 11 Tahun 2008.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Awaluddin Hendra Apriliana SH beserta Hakim Anggota Adhil Prayogi Isnawan SH MH dan Edy Sameaputty SH MH
Terdakwa DY divonis bersalah telah mengedarkan, menjual, menyimpan mihol tanpa IUP dan IUP MB melanggar Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) dan 7 Perda No. 1 Tahun 2007 jo Perda 11 Tahun 2008.
Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.500.000,- subsider 2 bulan kurungan, dan biaya perkara Rp 2500,-
Selanjutnya denda tersebut masuk Kas Negara.
Diberitakan sebelumnya bahwa DY yang berprofesi sebagai penjual jamu seduhan di wilayah Wates sempat diperiksa oleh Tim Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo karena kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.