- oleh
- 00 0000 00:00:00
- 2635 views
Wates - Tim Pengawasan Peraturan Perundang-undangan kembali melakukan pengawasan dengan menyasar Pasar Pleret Panjatan dan Pasar Nganggrung Sentolo, Kamis (25/10).
Tergabung dalam Tim Pengawasan tersebut adalah Satpol PP Kabupaten Kulon Progo, Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, dan Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Kulon Progo.
Tim bergerak dengan titik kumpul di Kantor Satpol PP pk. 06.00 WIB langsung menuju titik pertama di Pasar Pleret Panjatan. Di pasar tersebut petugas dibagi dalam beberapa tim kecil dengan ketugasan berbeda, terdiri dari tim pengawas ikan dan produk olahan ikan, tim pengawas produk pangan olahan/siap saji dan obat-obatan, serta tim pengawas bahan makanan.
Di Pasar Pleret, dari pemeriksaan petugas masih dijumpai beberapa produk makanan dan obat-obatan dalam kondisi kedaluwarsa. Terhadap obat-obatan tersebut pemilik usaha menyerahkannya kepada petugas untuk dimusnahkan sementara terhadap produk makanan yang kadaluarsa masih bisa dilakukan penuh aran, petugas memberi tanda pada kemasannya dengan spidol agar tidak di jual lagi, dan dikembalikan/diretur. Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap produk makanan berupa ikan olahan dari 3 pedagang, semuanya dinyatakan dalam kondisi negatif formalin/layak konsumsi.
Selanjutnya, petugas menuju ke titik kedua yaitu di Pasar Nganggrung. Produk makanan kemasan dalam kondisi kedaluwarsa ternyata masih dijumpai dan dijual di salah satu warung/kios di komplek Pasar Nganggrung tersebut. Berdasarkan data petugas di lapangan, setidaknya ditemukan 14 produk makanan dalam berbagai varian dan merk dalam kondisi kadaluarsa tetapi masih saja disajikan untuk dijual. Tindak lanjutnya, barang yang masih bisa ditukar dikembalikan kepada pedagang untuk ditukar kepada salesnya, untuk barang yang tidak bisa ditukar diserahkan kepada petugas untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap produk ikan olahan, sampel yang diambil dari 3 pedagang semuanya dalam kondisi negatif formalin/layak konsumsi.
Dalam kesempatan tersebut petugas memberikan pembinaan agar para pedagang lebih jeli lagi dalam melakukan pengecekan khususnya terhadap kualitas termasuk batas kedaluwarsa suatu produk serta perlakuannya. "Produk makanan kedaluwarsa haruslah dipisahkan dengan produk yang masih layak konsumsi sehingga pembeli tidak tertipu", terang Kuncahya PPNS Satpol PP yang tergabung dalam Tim Pengawasan. Kuncahya juga menghimbau agar para pedagang lebih teliti menegecek tanggal kedaluwarsa suatu produk makanan agar terhindar dari resiko hukum terlebih reputasi dari si penjual.
Pelaksanan pengawasan oleh Tim Pengawasan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Adapun kegiatan pengawasan difasilitasi oleh Satpol PP Kabupaten Kulon Progo. Hal tersebut merujuk pada Pasal 18 ayat (2) huruf n Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja yang menentukan bahwa salah satu tugas Satpol PP adalah memfasilitasi penegakan perundang-undangan yang dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain.
Kedepan Tim Pengawasan Peraturan Perundang-undangan akan terus melakukan pengawasan secara kontinyu dengan menyasar tempat-tempat lain di wilayah Kabupaten Kulon Progo.