- oleh prajawibawa
- 26 Mei 2023 08:29:54
- 31 views

Kulon Progo (25/05/23), Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Patroli Pengawasan Penegakan Perda No.15 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media informasi dan Perda No 4 tahun 2013 ttg Ketertiban Umum melewati rute pertigaan Dayaan- Jln Sermo- Triharjo- Perempatan Nagung.
Penertiban dengan melepas Reklame habis masa Izin, rusak dan melanggar ketentuan pemasangan, melintang terpaku di pohon dan Fasum lainya. Kasi Pembinaan dan Pengawasan Sat.Pol.PP Kabupaten Kulon Progo, Rokhgiarto, SE bersama 4 Personil JFT Sat.Pol.PP Kabupaten Kulon Progo melakukan Pembersihan dan/atau Penurunan Reklame.
Kegiatan dilakukan sebagai upaya dalam rangka monitoring, pembinaan dan pengawasan kepatuhan terhadap Perda di Kulon Progo, dalam hal ini kepada penyelenggara reklame untuk dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan Perda maupun Perkada di Kabupaten Kulon Progo.