Pembinaan dan Pengawasan Pelanggaran Perda di Kapanewon Naggulan dan Girimulyo

Kulon Progo (Senin, 22/5/23), Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja  kembali menertibkan puluhan sampah visual berupa reklame dan media informasi di wilayah Kapanewon  Nanggulan dan Girimulyo  ,Kasi Binwas Rokhgiarto, SE beserta 5 Personil JFU dan  JFT Satpol PP melakukan penertiban dan eksekusi terhadap puluhan reklame yang terpasang tidak sesuai dengan Ketentuan Perda atau rusak di ruas jalan Naggulan-Perempatan  Kenteng  Nanggulan ke Barat

Reklame tersebut melanggar ketentuan Perda dalam pemasangannya, habis masa edar, terpasang di pohon, tiang telephon, fasum, rusak  dan  mengganggu Ketertiban Umum, Estetika keindahan kota dan tidak sesuai dengan ketentuan Perda Kabupaten Kulon Progo. Hal tersebut mendasar pada Perda No 15 tahun 2017 ttg Penyelenggaraan reklame dan Media Informasi   serta  Perda No 4 tahun 2013 ttg Ketertiban Umum.

Pembinaan dan Pengawasan juga dilakukan terhadap Pedagang Kreatif Lapangan yang menggelar lapak atau berdagang  dibahu sekitar lapangan Nanggulan dan ruas  jalan utama Girimulyo sisi barat.

Barang bukti hasil penertiban tercatat dan terdokumentasi dan diamankan dikantor Sat.Pol.PP. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya monitoring pembinaan dan Pengawasan tingkat kepatuhan terhadap penyelenggaraan Perda dan Perkada Kabupaten Kulon Progo.